Rabu, 18 Oktober 2017

TUGAS 2 KARAKTERISTIK IDEAL GURU PROFESIONAL DAN KARAKTERISASI GURU


NI KOMANG FEBRIANI
E1B116039
087855259504
SEMESTER 3 KELAS A
PRODI PPKN REGULER SORE
Tugas 2
Senin, 18 september 2017

·         Creative summry tentang indikator  1.3.1 dan 1.3.2
·         Mengarang cerita bebas sewaktu belajar di sekolah menengah atas yang menggambarkan kinerja guru

Jawaban :
·         Indikator 1.3.1 adalah tentang karakteristik ideal guru profesional
·         Indikator 1.3.2 adalah sertifikasi guru

·         KARAKTERISTIK IDEAL GURU PROFESIONAL
Guru profesional adalahguru yang mampu mendidik anak muridnya menjadi generasiyang mampu bersaing dan memiliki moral yang baik, seorang pendidik hendaknya memiliki prilaku yang baik yang mampu menjadi tauladan yang patut diikuti oleh siswa, keprofesionalitas guru sangat bagi para pendidik sehingga ia mampu menjalankan tugasnya dengan baik,keprofesionalitas seorang guru sangat penting bagi peserta didik Karena guru mempunyai tugas yang sangat berat dalam mendidik, mengarahkan dan memotifasi peserta didik untuk menjadi siswa yang pandai dan bermoral. Untuk mencapai pendidik yang baik maka para pendidik hendaknya mampu memiliki karakter yang baik pula.
Karakteristikadalah suatu sifat atau karakter yang baik yang harus dimiliki atau dikuasai olehseorang pendidik untuk menghasilkan suatu generasi yang bermartabat dan berahlak. karakteristik yang dimaksud adalah
a.1. Menguasai kurikulum
Seorang guru hendaknya menguasai dan menjalankan kurikulum yang sudah berlaku atau yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kurikulum yang dimaksud ialah serangkaianrencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaranserta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (UU nomor 20 tahun 2003). Dengan adanya kurikulum ini seorang pendidik mengetahui cara mengajar yang baik sesuai perkembangan pola pikir peserta didik.

b.2. Menguasai materi yang di ajarkan
Pelajaran merupakan serangkaian materi yang diajarkan oleh pendidik dalam kelas, pelajaran yang ini sangat berperan penting bagi peserta didik dalam mendafatkan informasi, jadi seorang pendidik hendaknya menguasai semua materi pelajaran yang ia sampaikan kepada peserta didik. Apabila pendidik tidak menguasai materi yang ia sampaikan maka penyampaian materi atau informasi tidak efektif atau tidak masuk.
c. 3. Terampil menggunakan multi metode pembelajaran
Metode pengajaran adalah cara pendidik dalam menyampaikan atau mengajar peserta didik, dimana metode pengajaran yang tepat dapat mendorong semangat peserta didik untuk menjadi lebih giat dalam belajar dan juga dapat dengan mudah dipahami apa yang di ajarkan, selain metode penyesuaiankondisi dan suasana juga sangat diperlukan dalam proses ngajar-mengajar bagi para pendidik.
d.5. Mempunyai prilaku yangbaik
Moral (perilaku baik) adalah suatu perbuatan baik yang ada dalam diri seseorang. Jadi seorang pendidik hendaknya mempunyai prilaku atau moral yang baik agar mampu menjadi tauladan atau contoh bagi peserta didik, dengan adanya moral ini seorang pendidik mampu mengontol kelakuan maupun sikap saat menggajar sehingga tidak adanya perbuatan atau sikap yang tidak tidak di inginkan saat mengajar
e. 6. Memiliki kedisiplinan dalam arti yang seluas-luasnya
Seorang pendidik hendaknya disiplin dalam menjalankan tugas yang ia jalankan sebagai seorang pendidik, kedisiplinan yang dimaksud disini yakni . disiplin waktu, seorang pendidik hendaknya datang tepat waktu saat melakukan tugasnya,sehingga dengan kedisiplinan waktu yang di lakukan bagi pendidik dapat menjadi tauladan atau contoh yang dapat diikuti bagi peserta didik.
f.7. Mampu berkomunikasi
Seorang pendidik hendaknya mampu berinteraksi dengan orang tua peserta didik maupun masyarakat setempat untuk turut serta memberikan arahan bagi para peserta didik supaya proses pelajaran tidak hanyadilakukan di lingkungan sekolah saja. Dengan adanya interaksi antara pendidik dengan orang tua dan masyarakat
·         Sertifikasi guru
Sertifikasi guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.
Jadi Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap  profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat  Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun outputnya.
Tujuan Sertifikasi Guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.
Manfaat Sertifikasi Guru adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi : “Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Jadi,  untuk bisa mendapatkan Setifikat Pendidik sehingga guru tersebut di berikan Tunjangan Sertifikasi Guru harus bisa memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan Pemerintah Silahkan Baca Persyaratan Sergur .

REFRENSI

http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi







Tidak ada komentar:

Posting Komentar