Minggu, 22 Oktober 2017
Kamis, 19 Oktober 2017
TUGAS 6 GAGASAN TENTANG SISTEM PENGANGKATAN GURU DAN DISTRIBUSINYA TENTANG SISTEM DAN PENGHARGAAN TERHADAP KINERJA GURU
NI KOMANG FEBRIANI
E1B116039
087855259504
KELAS A (smst 3)
PPKn reguler sore
CREATIVE SUMMARY
·
GAGASAN TENTANG SISTEM PENGANGKATAN GURU DAN
DISTRIBUSINYA
Setelah saya mencari refrensi tentang silabus mata kuliah profesi
keguruan, dan saya dapat menyimpulkan bahwa :
Dalam hal pengangkatan dan penempatan guru di satuan
pendidikan maka pemerintah pusat perlu mengangkat dan menempatkan guru baru
atau mutasi guru lama secara baik. kebutuhan guru baru termasuk perlunya
memperhatikan hasil seleksi nasional penerimaan calon guru baru yang tidak
ditumpangi berbagai kepentingan politis. Dengan kata lain, pengangkatan pertama
guru baru harus sesuai dengan kebutuhan.
Berkaitan dengan penerimaan dan pengangkatan guru, perlu adanya sentralisasi sistem penerimaan dan pengangkatan guru yang dilaksanakan secara terpadu dengan program pendidikan guru dengan ikatan dinas pada LPTK yang berfungsi memenuhi kebutuhan guru secara regional dan nasional. Dalam hal seleksi calon peserta pendidikan guru di LPTK diselenggarakan oleh Kemendiknas secara regional sesuai dengan peta kebutuhan guru secara nasional.
Berkaitan dengan penerimaan dan pengangkatan guru, perlu adanya sentralisasi sistem penerimaan dan pengangkatan guru yang dilaksanakan secara terpadu dengan program pendidikan guru dengan ikatan dinas pada LPTK yang berfungsi memenuhi kebutuhan guru secara regional dan nasional. Dalam hal seleksi calon peserta pendidikan guru di LPTK diselenggarakan oleh Kemendiknas secara regional sesuai dengan peta kebutuhan guru secara nasional.
Dalam hal penempatan dan penugasan guru, sebaiknya lulusan
LPTK langsung diangkat dan ditempatkan berdasarkan kerangka ikatan dinas
dan kebutuhan tenaga guru di seluruh Indonesia. Penugasan guru mengajar sebagai
guru rumpun bidang studi terutama untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah
terpencil yang menerapkan sekolah kecil atau satu atap. Kemendikanas mempunyai
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan guru yang dilaksanakan secara
regional di tingkat provinsi.
Dari penjelasan di atas saya dapat mengungkapkan, bahwa kesenjangan terjadi pada penempatan / penugasan antara kota dan desa tidak merata sehingga penempatan guru tidak maksimal, sehingga solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah ini dengan adanya penyetaraan antara pengakatan guru di pedesaan dengan perkotaan dengan cara menyeleksi guru baru dengan kopetensi yang memadai dan diberi gaji lebih besar dari perkotaan agar memberikan minat bagi guru untuk dimutasikan di daerah pedesaan.
setelah saya melihat realita atau kenyataan yang ada bahwa anggapan guru di pedesaan itu kebutuhan hidupnya saat di kota yang tadinya mudah dengan semua fasilitas yang ada akan berkurang maka dari itu dengan adanya gaji yang lebih besar akan memacu minatnya untuk berkontribusi di pedesaan.
Dari penjelasan di atas saya dapat mengungkapkan, bahwa kesenjangan terjadi pada penempatan / penugasan antara kota dan desa tidak merata sehingga penempatan guru tidak maksimal, sehingga solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah ini dengan adanya penyetaraan antara pengakatan guru di pedesaan dengan perkotaan dengan cara menyeleksi guru baru dengan kopetensi yang memadai dan diberi gaji lebih besar dari perkotaan agar memberikan minat bagi guru untuk dimutasikan di daerah pedesaan.
setelah saya melihat realita atau kenyataan yang ada bahwa anggapan guru di pedesaan itu kebutuhan hidupnya saat di kota yang tadinya mudah dengan semua fasilitas yang ada akan berkurang maka dari itu dengan adanya gaji yang lebih besar akan memacu minatnya untuk berkontribusi di pedesaan.
·
GAGASAN TENTANG SISTEM HUKUMAN DAN PENGHARGAAN
TERHADAP KINERJA GURU.
1.
Sistem hukuman terhadap guru
Di dalam dunia
pendidikan banyak sekali yang kita lihat pelanggaran-pelanggaran terhadap
aturan dan ketetapan yang di lakukan oleh guru baik dalam lingkungan sekolah
maupun dalam mayarakat oleh karena itu ada beberapa hal hukum yang bisa di
berikan kepada guru jika guru tersebut melakukan pelanggran.
Guru pada umunya mempunyai tugas untuk mengajar tetapi kebanyakan guru yang kita lihat hanya mengisi absen lalu memberikan catatan dan tugas tanpa ada penjelasan dari materi, maka bisa di katakan guru yang demikian merupakan guru tidak bertanggung jawab atau malas mengajar. Oleh karena itu hukuman yang bisa di berikan kepada guru tersebut berupa peringatan jika peringatan tersebut tidak di hiraukan maka hukuman yang selanjutnya adalah pemecatan atau pemberhentian tugas terhadap guru tersebut. Apalagi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi keguruan sangatlah tepat untuk menerima hukuman tersebut.
Dengan adanya solusi tersebut maka akan memberikan efek jera terhadap guru yang lain agar tidak mengikuti tindakan guru yang menyimpang tersebut, dilihat realita yang ada masih banyak guru yang berkopeten belum memiliki kesempatan untuk mengajar.
2. Sistem penghargaan terhadap kinerja guru
Penghargan merupakan pemberian hadiah terhadap seseorang yang sudah mampu memberikan suatu hasil yang baik terhadap suatu bidang pekerjaan yang dilakukanya, begitu juga dalam pendidikan, penghargaan dapat di berikan kepada seorang guru atau apabila guru tersebut melakukan tugas dengan baik dalam mengajar, penghargaan yang dapat di berikan kepada guru tersebut berupa pengangkatan golongan, atau memberikan jabatan tertentu.
Dengan penghargaan berupa pengakatan golongan atau pemberian jabatan maka kinerja seorang guru akan semakin bertambah dan memberikan motivasi kepada guru yang lain bahwa penghargaan itu layak di berikan kepada guru yang bertanggung jawab.
Guru pada umunya mempunyai tugas untuk mengajar tetapi kebanyakan guru yang kita lihat hanya mengisi absen lalu memberikan catatan dan tugas tanpa ada penjelasan dari materi, maka bisa di katakan guru yang demikian merupakan guru tidak bertanggung jawab atau malas mengajar. Oleh karena itu hukuman yang bisa di berikan kepada guru tersebut berupa peringatan jika peringatan tersebut tidak di hiraukan maka hukuman yang selanjutnya adalah pemecatan atau pemberhentian tugas terhadap guru tersebut. Apalagi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi keguruan sangatlah tepat untuk menerima hukuman tersebut.
Dengan adanya solusi tersebut maka akan memberikan efek jera terhadap guru yang lain agar tidak mengikuti tindakan guru yang menyimpang tersebut, dilihat realita yang ada masih banyak guru yang berkopeten belum memiliki kesempatan untuk mengajar.
2. Sistem penghargaan terhadap kinerja guru
Penghargan merupakan pemberian hadiah terhadap seseorang yang sudah mampu memberikan suatu hasil yang baik terhadap suatu bidang pekerjaan yang dilakukanya, begitu juga dalam pendidikan, penghargaan dapat di berikan kepada seorang guru atau apabila guru tersebut melakukan tugas dengan baik dalam mengajar, penghargaan yang dapat di berikan kepada guru tersebut berupa pengangkatan golongan, atau memberikan jabatan tertentu.
Dengan penghargaan berupa pengakatan golongan atau pemberian jabatan maka kinerja seorang guru akan semakin bertambah dan memberikan motivasi kepada guru yang lain bahwa penghargaan itu layak di berikan kepada guru yang bertanggung jawab.
PETA KONSEP
Rabu, 18 Oktober 2017
TUGAS 5 FAKTOR KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG, HAMBATAN YANG DIALAMI OLEH SEORANG GURU
REFRENSI untuk tugas 5
ANALISIS SWOT TERKAIT DENGAN
PROFESI SEORANG GURU
Dalam proses
pembelajaran di sekolah , guru merupakan sumber daya edukatif dan actor
utama dalam proses pembelajaran tidak akan pernah tergantikan walaupun
perkembangan ilmu pengetahuan tehnologi pembelajaran mengalami
perkembangan sangat pesat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
tehnologi tidak menjadi penghalang bagi seorang guru
melainkan tantangan yang menuntut kompetensi profesional guru yang
lebih tinggi.
Di era modern ini, peran guru dalam
dunia pendidikan merupakan peran yang sangat central dalam proses
pembinaan peserta didik untuk menyiapkan diri dalam menyosong hari depan, oleh
karena itu para guru harus menyikapi tugas dan tanggung jawabnya sebagai
seorang pendidik dengan bijak dan berupaya untuk meningkatkan kompetensi
sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas dan perannya sebagai guru.
Berdasarkan pengamatan dilapangan guru sebagai salah satu sumber informasi bagi
peserta didik maupun masyarakat didorong untuk selalu dapat mengikuti
perkembangan tehnologi dan ilmu pengetahuan yang demikian pesat.
Para guru harus berperan sebagai
penggagas atau inovator dalam merancang masa depan lembaga yang mereka kelola.
Strategi-strategi baru yang inovatif harus dikembangkan dan harus memastikan
bahwa lembaga pendidikan akan melaksanakan tanggung jawab untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat mendatang khususnya pada abad 21 dan setelahnya. Untuk
melakukan hal ini, antara lain dibutuhkan sebuah pengujian mengenai bukan saja
lingkungan lembaga pendidikan itu sendiri tetapi juga lingkungan eksternalnya
(Brodhead,1991). Analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan/peluang, dan ancaman
atau SWOT (juga di kenal sebagai analisis TWOS dalam beberapa buku manajemen),
menyediakan sebuah kerangka pemikiran untuk para administrator pendidikan dalam
memfokuskan secara lebih baik pada layanan kebutuhan dalam masyarakat.
Diantara analisis- analisis SWOT
dari seorang guru antara lain :
1.POTENSI KEKUATAN INTERNAL (
STRENGTH)
Guru mampu menggunakan kurikulum
dan metode pengajaran yang inovatif, sehingga siswa
tidak mudah bosan.
Guru memiliki kode etik, sebagai
acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menerapkan proses pembelajaran
berbasis TIK pada semua mata pelajaran.
Terjalin hubungan baik antara
kepala sekolah dengan guru, sehingga dalam proses
pembelajaran berjalan lancar.
Guru mempunyai dedikasi tinggi
terhadap pendidikan , sehingga dalam menjalankan tugas mempunyai rasa tanggung
jawab untuk mencerdaskan anak didiknya.
6. Guru
mampu memperagakan apa yang akan diajarkan secara didaktik dan metodik,
sehingga apa yang diajarkannya dapat dimengerti dan dipahami serta dikuasai
oleh peserta didik.
7. Guru
mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar agar kegiatan – kegiatan
belajar terarah pada tujuan pendidikan.
8. Guru
memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup akan media pendidikan sebagai sarana
komunikasi dalam proses belajar.
9. Guru
memiliki pengetahuan dan kemampuan melakukan evaluasi terhadap hasil belajar
yang telah dicapai oleh peserta didik maupun oleh pendidik yang bertujuan
apakah materi yang diajarkan dapat diserap dengan baik oleh peserta didik
bahkan sebaliknya apakah yang materi diajarkan sudah sesuai serta metode yang
digunakan tepat.
2. POTENSI KELEMAHAN INTERNAL
(WEAKNESS)
Guru kurang disiplin dalam
melaksanakan tugas dan sering datang terlambat.
Kurangnya sarana dan prasarana
pendidikan seperti ruang kelas, sarana olah raga dan perlengkapan pembelajaran
lainnya.
Tidak semua guru mampu
memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK.
Adanya guru yang diberi tugas
rangkap untuk mengajar berbagai mata pelajaran.
Rendahnya semangat tenaga pengajar
yang disebabkan oleh rendahnya prestasi siswa.
Guru sering
meninggalkan ruang kelas saat jam
pelajaran sehingga proses belajar mengajar tidak berjalan lancar.
Kurangnya dedikasi sebagian
guru terhadap tugasnya.
Guru kurang menguasai berbagai
teori belajar, sehingga proses pembelajaran cenderung monoton sehingga peserta
didik mudah bosan.
Kurangnya semangat guru untuk
banyak belajar tentang berbagai disiplin ilmu.
Rendahnya tingkat kesejahteraan
guru.
3. POTENSI KESEMPATAN/PELUANG EKSTERNAL
(OPPORTUNITY)
Perlu mengadakan peningkatan
kemampuan guru. Peningkatan kemampuan guru dapat dilakukan dengan berbagai cara
, antara lain:
§ Pendidikan lanjutan
dalam jabatan
§ Kemantapan kerja guru
(PKG)
Pengembangan karier guru
yaitu dengan cara mengadakan
lomba dan memberikan penghargaan bagi guru yang berprestasi.
Adanya partisipasi dukungan
masyarakat di bidang pendidikan.
Adanya program Ivent kompetensi
tentang kompetensi guru , baik tingkat daerah, regional, nasional, maupun
internasional.
Adanya komitmen pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
Adanya dukungan pemerintah terhadap
kesejahteraan guru.
Kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan pendidikan.
Dengan mendayagunakan peraturan
perundangan di bidang pendidikan, pelayanan pendidikan yang bermutu dan merata
akan lebih mudah.
Mendayagunakan sarana prasarana
yang ada dalam rangka pelayanan pendidikan yang bermutu.
4. POTENSI ANCAMAN EKSTERNAL(
THREAT)
1. Masih
adanya perilaku dan budaya masyarakat yang kurang mendukung program pendidikan.
2. Pemerintah
masih kurang maksimal dalam memberi kesejahteraan guru.
3. Adanya
kebijakan sistem pendidikan yang sering berubah.
4. Biaya
pendidikan yang semakin tinggi.
5. Kurangnya
perhatian pemerintah terhadap kemajuan pedidikan.
6. Berlakunya
Era Pasar Bebas Asean dan Asia 2010 memiliki konsekuensi tumbuhnya persaingan
yang amat ketat dalam segala aspek kehidupan, termasuk di bidang pendidikan.
Seorang guru yang mempunyai
kemampuan tinggi akan selalu memperhitungkan segala sesuatunya dengan berkaca
pada analisis SWOT ini.Seberapa besar kemampuannya dalam menghasilkan sebuah
prestasi, tergantung pada kemauannya untuk terus berupaya mengasahnya.Karena,
prestasi profesionalisme didapat dari unsur kemauan dan kemampuan.Melalui
analisis SWOT, seorang guru dapat mengetahui di mana letak kekuatan dan
kelemahan diri, seberapa besar peluang yang dimiliki, dan sejauh mana ancaman
yang menghadang.Pengetahuan tentang potensi ini akan membantu dalam pengembangan
profesionalisme.
Dari analisis SWOT di atas, seorang
guru , bisa melaksanakan berbagai strategi untuk meningkatkan mutu
profesionalismenya secara perorangan ataupun secara bersama- sama.
a) Secara
sendiri- sendiri, yaitu dengan jalan:
Ø Menekuni dan
mempelajari secara kontinu pengetahuan- pengetahuan yang berhubungan dengan
teknik atau proses belajar mengajar secara umum.Misalnya, pengetahuan tentang
PBM (Proses Belajar Mengajar) atau ilmu- ilmu lainnya yang dapat meningkatkan
tugas keprofesiannya.
Ø Mencari spesialisasi
bidang ilmu yang diajarkan.
Ø Melakukan kegiatan-
kegiatan mandiri yang relevan dengan tugas keprofesiannya.
Ø Mengembangkan materi
dan metodologi yang sesuai dengan kebutuhan pengajaran.
b) Secara
bersama- sama dapat dilakukan, misalnya dengan:
Selain usaha dari guru sendiri,
pemerintah mengeluarkan Undang-undang no.20 th 2003
tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah No.19 th 2005 yang dijadikan landasan pengembangan kesatuan
pendidikan. Untuk itu pendidikan di masa yang akan mendatang berupaya mengacu
pada bertaraf standar Internasional. Sehingga dapat menghasilkan lulusan yang
mampu bersaing pada masa yang akan datang.
Arah dari 8 standar pengembangan
1. Pengembangan standar isi
pendidikan
2. Pengembangan standar proses
pendidikan
3. Pengembangan standar
kompetensi kelulusan
4. Pengembangan standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5. Pengembangan sarana dan
prasarana yang berstandar
6. Pengembangan standar
pengelolaan pendidikan
7. Pengembangan standar
pembiayaan pendidikan
8. Pengembangan standar
penilaian pendidikan
Selain upaya di atas, implikasi
bagi seorang guru dalam memanfaatan teknologi dalam pembelajaran
adalah memperlancar kegiatan dan memudahkan dalam proses
pembelajaran dengan:
1. Menuntut banyak kegiatan dari siswa dan menuntut murid untuk banyak berhati-hati untuk menyiapkan pekerjaanya
2. Menyajikan bahan ajar yang kompleks
3. Mempercayai murid dapat memahami konsep-konsep yang berat
4. Mempertemukan kebutuhan individual murid yang paling baik
5. Memokuskan pada kegiatan murid sebagai senter dalam proses pembelajaraannya
6. Membuka lebih luas perbedaan-perbedaan individual dan permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pembelajaran
7. Membuka kesempatan yang lebih luas dalam perbedaan pengalaman belajar bagi murid
8. Merasa lebih professional, karena diantara alat yang ada dapat mengurangi waktu dalam memberikan instruksi dan lebih kepada membantu anak dalam belajar.
1. Menuntut banyak kegiatan dari siswa dan menuntut murid untuk banyak berhati-hati untuk menyiapkan pekerjaanya
2. Menyajikan bahan ajar yang kompleks
3. Mempercayai murid dapat memahami konsep-konsep yang berat
4. Mempertemukan kebutuhan individual murid yang paling baik
5. Memokuskan pada kegiatan murid sebagai senter dalam proses pembelajaraannya
6. Membuka lebih luas perbedaan-perbedaan individual dan permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pembelajaran
7. Membuka kesempatan yang lebih luas dalam perbedaan pengalaman belajar bagi murid
8. Merasa lebih professional, karena diantara alat yang ada dapat mengurangi waktu dalam memberikan instruksi dan lebih kepada membantu anak dalam belajar.
TUGAS 1 PROFESI KEGURUAN
NI KOMANG FEBRIANI
E1B116039
087855259504
Tugas 1 out class
Senin, 11 september 2017
· Creative summry indikator 1.1.1 dan 1.2.1
· Peta topik indikator 1.1.2 dan 1.2.2
· Tugas kelompok maksimal 3 orang membuat power point mengenai indikator 1.1.1, 1.2.1, 1.1.2, 1.2.2
Jawaban :
Indikator 1.1.1 adalah pengertian profesi keguruan
Indikator 1.2.1 adalah kode etik profesi keguruan
Indikator 1.1.2 adalah faktor-faktor yang mempengaruhi profesi keguruan
Indikator 1.2.2 adalah implikasi kode etik profesi keguruan terhadap upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
· Pengertian profesi keguruan :
B. Pengertian dan Ciri-ciri Profesi
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis.
Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan, menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan
Menurut Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan
profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah,dan gaji (payment).
Menurut Sanusi et al (1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial), menuntun keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik, memiliki otonom terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya. .
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian(expertise),menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. standar unjuk kerja;
2. lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3. organisasi profesi;
4. etika dan kode etik profesi;
5. sistem imbalan;
6. pengakuan masyarakat
C. Pengertian dan Ciri-ciri Profesi Kependidikan
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan dalam hal ini, guru merupakan suatu profesi karena dia memiliki 6 ciri-ciri yang telah dibahas sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan pengertian dari profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran,dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
Robert W.Rickey dalam Djam an Satori dkk(2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan sebagai berikut :
a. Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b. Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
c. Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasankependidikan.
d. Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
e. Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagaikegiatan“inservice”.
f. Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a lifecareer).
g. Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal.
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis.
Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan, menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan
Menurut Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan
profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah,dan gaji (payment).
Menurut Sanusi et al (1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial), menuntun keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik, memiliki otonom terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya. .
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian(expertise),menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. standar unjuk kerja;
2. lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3. organisasi profesi;
4. etika dan kode etik profesi;
5. sistem imbalan;
6. pengakuan masyarakat
C. Pengertian dan Ciri-ciri Profesi Kependidikan
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan dalam hal ini, guru merupakan suatu profesi karena dia memiliki 6 ciri-ciri yang telah dibahas sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan pengertian dari profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran,dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
Robert W.Rickey dalam Djam an Satori dkk(2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan sebagai berikut :
a. Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b. Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
c. Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasankependidikan.
d. Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
e. Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagaikegiatan“inservice”.
f. Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a lifecareer).
g. Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal.
Robert W.Rickey dalam Djam an Satori dkk(2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan sebagai berikut :
a. Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b. Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
c. Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasankependidikan.
d. Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
e. Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagaikegiatan“inservice”.
f. Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a lifecareer).
g. Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal.
Adapun ciri-ciri/karateristik profesi keguruan menurut National Association of Education (NEA) antara lain :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Anak yang baru masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung menghitung dan sebagainya. Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi terampil baca tulis,terampil hitung menghitung. Perubahan ini dapat dikatakan bahwa kegiatan pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Kita mengenal guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu khusus. Guru SLBA misalnya, menggeluti bidang khusus ketunanetraan. Guru SLBB menggeluti bidang khusus ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
Jabatan guru adalah jabatan yang sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD dan sekarang minimal berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak, untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III. Meskipun dalam kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya hanya beberapa bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar belakang pendidikan formal non guru. Kejadian-kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap darurat”
4. Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
Anda sekarang ini mengikuti program SI PGSD sistem ODL (Open And Distance Learning). Sebelumnya pendidikan anda adalah D II PGSD dan sudah berkedudukan sebagai guru. Di sekolah tentunya anda juga mengikuti kegiatan-kegiatan seperti KKG,PKG, KKPS atau kegiatan ilmiah lainnya.
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen. Jabatan guru dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari
jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku (calon mahasiswa) yang berkualitan.
6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
Ciri ini belum dapat dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia, karena standar jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan guru sudah terkenal luas sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh keinginan untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi semata. Banyak guru yang memberikan les tanpa memungut biaya dari murid-muridnya.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat Jabatan guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal ciri-ciri/karateristik itu, namun perkembangan di tanah air menunjukkan arah untuk cirri-ciri tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, prilaku, dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijakan pemerintah.
KODE ETIK KEGURUAN
a. Pengertian kode etik
1. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
2. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Adapun kode etik guru Indonesia adalah :
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana perjuangan dan pengabdian.
i. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
b. Fungsi Kode etik guru
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi .fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel(1945-449)yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan blocher(1986-10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu
1) Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2) Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu profesi
3) Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun(1992) mengemukakan :
1) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
2) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyrakat , dan pemerintah
3) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinyau
4) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyrakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna(1986-364)bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship(brammer,1979),yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.
Etika hubungan guru dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. bahwa guru percaya kepada pimpinannya dalam member tugas dapat dan sesuai kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat dilaksanakan
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya
c. Deskripsi Kode Etik
Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah ‘berbakti dan membimbing yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi)istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.v
Menentukan tujuan pembelajaran yang harus dicapai, baik yang bersifat umum maupun khususv
Menjabarkan materi pembelajaran atas sejumlah unit pembelajaran yang dirangkaikanv
Memberi pelajaran secara klasikal sesuai dengan unit pelajaran yang sedang dipelajariv
Memberikan pertolongan khusus kepada siswa yang belum mencapai tingkat penguasaan yang ditentukan.
a. Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b. Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
c. Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasankependidikan.
d. Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
e. Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagaikegiatan“inservice”.
f. Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a lifecareer).
g. Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal.
Adapun ciri-ciri/karateristik profesi keguruan menurut National Association of Education (NEA) antara lain :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Anak yang baru masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung menghitung dan sebagainya. Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi terampil baca tulis,terampil hitung menghitung. Perubahan ini dapat dikatakan bahwa kegiatan pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Kita mengenal guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu khusus. Guru SLBA misalnya, menggeluti bidang khusus ketunanetraan. Guru SLBB menggeluti bidang khusus ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
Jabatan guru adalah jabatan yang sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD dan sekarang minimal berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak, untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III. Meskipun dalam kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya hanya beberapa bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar belakang pendidikan formal non guru. Kejadian-kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap darurat”
4. Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
Anda sekarang ini mengikuti program SI PGSD sistem ODL (Open And Distance Learning). Sebelumnya pendidikan anda adalah D II PGSD dan sudah berkedudukan sebagai guru. Di sekolah tentunya anda juga mengikuti kegiatan-kegiatan seperti KKG,PKG, KKPS atau kegiatan ilmiah lainnya.
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen. Jabatan guru dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari
jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku (calon mahasiswa) yang berkualitan.
6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
Ciri ini belum dapat dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia, karena standar jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan guru sudah terkenal luas sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh keinginan untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi semata. Banyak guru yang memberikan les tanpa memungut biaya dari murid-muridnya.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat Jabatan guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal ciri-ciri/karateristik itu, namun perkembangan di tanah air menunjukkan arah untuk cirri-ciri tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, prilaku, dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijakan pemerintah.
KODE ETIK KEGURUAN
a. Pengertian kode etik
1. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
2. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Adapun kode etik guru Indonesia adalah :
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana perjuangan dan pengabdian.
i. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
b. Fungsi Kode etik guru
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi .fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel(1945-449)yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan blocher(1986-10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu
1) Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2) Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu profesi
3) Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun(1992) mengemukakan :
1) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
2) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyrakat , dan pemerintah
3) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinyau
4) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyrakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna(1986-364)bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship(brammer,1979),yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.
Etika hubungan guru dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. bahwa guru percaya kepada pimpinannya dalam member tugas dapat dan sesuai kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat dilaksanakan
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya
c. Deskripsi Kode Etik
Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah ‘berbakti dan membimbing yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi)istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.v
Menentukan tujuan pembelajaran yang harus dicapai, baik yang bersifat umum maupun khususv
Menjabarkan materi pembelajaran atas sejumlah unit pembelajaran yang dirangkaikanv
Memberi pelajaran secara klasikal sesuai dengan unit pelajaran yang sedang dipelajariv
Memberikan pertolongan khusus kepada siswa yang belum mencapai tingkat penguasaan yang ditentukan.
Nah, dari penjelasan tersebut saya dapat melakukakn kesimpulan yaitu :
A. Kesimpulan
a. Hakekat profesi keguruan mengandung arti melakukan pelayanan dan pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik dan mantap dan menampakkan keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma perilaku anggotanya.
b. Profesi keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
c. Ciri-ciri profesi keguruan yaitu jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama, jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan, jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan standarnya sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi, dan jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
d. Kode etik Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”.
e. Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional
f. Deskripsi kode etik guru dalam pelaksanaan tugas guru adalah :
1. Menentukan tujuan pembelajaran yang harus dicapai, baik yang bersifat umum maupun khusus
2. Menjabarkan materi pembelajaran atas sejumlah unit pembelajaran yang dirangkaikan
3. Memberi pelajaran secara klasikal sesuai dengan unit pelajaran yang sedang dipelajari
4. Memberikan pertolongan khusus kepada siswa yang belum mencapai tingkat penguasaan yang ditentukan
a. Hakekat profesi keguruan mengandung arti melakukan pelayanan dan pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik dan mantap dan menampakkan keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma perilaku anggotanya.
b. Profesi keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
c. Ciri-ciri profesi keguruan yaitu jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama, jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan, jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan standarnya sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi, dan jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
d. Kode etik Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”.
e. Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional
f. Deskripsi kode etik guru dalam pelaksanaan tugas guru adalah :
1. Menentukan tujuan pembelajaran yang harus dicapai, baik yang bersifat umum maupun khusus
2. Menjabarkan materi pembelajaran atas sejumlah unit pembelajaran yang dirangkaikan
3. Memberi pelajaran secara klasikal sesuai dengan unit pelajaran yang sedang dipelajari
4. Memberikan pertolongan khusus kepada siswa yang belum mencapai tingkat penguasaan yang ditentukan
· Peta topik dari indikator 1.1.2 dan 1.2.2 adalah faktor-faktor yang mempengaruhi profesi keguruan dan implikasi kode etik profesi keguruan terhadap upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas.

Langganan:
Postingan (Atom)

























